Media Kampung – Pengadaan kursi pijat senilai Rp 47 juta untuk rumah jabatan Gubernur Kalimantan Timur menimbulkan polemik karena tidak dapat dibiayai dengan dana pribadi. Hal ini menjadi sorotan publik setelah Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan kesediaannya mengganti biaya tersebut.
Pihak Sekretariat Daerah Kaltim dalam rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa pada 30 April 2026 menegaskan bahwa mekanisme penggantian dengan dana pribadi tidak memungkinkan. Karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi, prosedur lelang tidak dapat diterapkan.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan, “Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang.” Pernyataan tersebut disampaikan kepada media pada 1 Mei 2026.
Pengadaan kursi pijat dilakukan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dengan anggaran total Rp 125 juta untuk dua unit. Realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp 120.599.999, yang mencakup kedua kursi sekaligus perlengkapan pendukung.
Setiap kursi memiliki nilai estimasi sekitar Rp 47 juta berdasarkan harga pasar dan spesifikasi teknis. Nilai tersebut berbeda dengan angka Rp 125 juta yang sempat disebutkan sebagai harga satu unit.
Perbedaan pemahaman harga memicu kebingungan publik dan menimbulkan dugaan pemborosan. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa proses pengadaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap barang yang dibeli menjadi aset daerah jika nilainya melebihi batas tertentu. Batas tersebut ditetapkan pada Rp 10 juta untuk barang bergerak, sehingga kursi pijat termasuk dalam kategori aset.
Setelah menjadi aset, barang tidak dapat dibeli secara pribadi atau diganti dengan dana pribadi tanpa melalui prosedur penjualan resmi. Proses penjualan aset pemerintah wajib melalui lelang terbuka atau mekanisme lain yang diatur undang-undang.
Gubernur Rudy Mas’ud mengakui adanya niat baik untuk menanggung biaya, namun ia terhambat oleh regulasi aset. Ia menyatakan, “Saya ingin membantu, namun aturan menghalangi saya untuk membayar secara pribadi.”
Pihak Pengadaan menambahkan bahwa dokumen perencanaan, pemilihan vendor, dan kontrak sudah lengkap dan diarsipkan. Semua langkah tersebut telah melalui verifikasi internal dan audit eksternal.
Vendor yang memenangkan tender adalah perusahaan lokal yang menyediakan kursi pijat berteknologi tinggi dengan fitur pemijatan multi‑mode. Harga yang disepakati mencerminkan kualitas bahan, garansi, serta layanan purna jual.
Selain kursi pijat, pengadaan juga mencakup sebuah akuarium sebagai elemen dekoratif ruang kerja gubernur. Nilai total pengadaan termasuk kedua barang mencapai Rp 125 juta, bukan hanya kursi pijat saja.
Pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 tentang Inventarisasi dan Pengelolaan Aset Daerah. Peraturan tersebut mengharuskan setiap barang yang masuk sebagai aset dicatat dalam Sistem Informasi Aset Daerah (SIAD).
SIAD Kaltim menunjukkan bahwa kursi pijat tersebut telah diinput dengan kode aset tetap dan nilai kapitalisasi. Hal ini menjadikan barang tidak dapat di‑transfer ke pihak pribadi tanpa prosedur resmi.
Akibatnya, Gubernur tidak dapat langsung menambah dana pribadi ke rekening kas daerah untuk membayar kembali. Semua transaksi keuangan harus melalui rekening resmi daerah dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komentar dari pihak kepolisian setempat menyebutkan tidak ada indikasi korupsi dalam proses pengadaan. Namun, mereka mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Pengawasan internal Kaltim juga menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dokumen atau manipulasi nilai kontrak. Semua dokumen dapat diakses melalui portal transparansi pemerintah daerah.
Penggunaan kursi pijat sebagai fasilitas pimpinan dianggap wajar dalam konteks kesehatan kerja. Namun, nilai tinggi barang menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas anggaran.
Anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk perbaikan rumah jabatan gubernur mencakup renovasi, pengamanan, dan fasilitas kesehatan. Kursi pijat merupakan bagian kecil dari total anggaran tersebut.
Pihak Biro Barjas menyatakan bahwa proses seleksi vendor menggunakan metode seleksi terbuka dengan kriteria teknis dan harga. Hal ini sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Beberapa aktivis masyarakat mengkritik penggunaan dana publik untuk barang mewah. Mereka menuntut agar dana dialokasikan untuk program sosial yang lebih mendesak.
Pemerintah Provinsi menanggapi kritik dengan menegaskan bahwa semua pengadaan telah melalui evaluasi kebutuhan operasional. Tidak ada dana yang disalahgunakan atau dialokasikan tanpa pertimbangan.
Sejak kontroversi muncul, kantor Gubernur memperketat komunikasi publik melalui media resmi. Rilis berita resmi diterbitkan setiap hari kerja untuk menjawab pertanyaan warga.
Di samping itu, Sekretaris Daerah Kaltim mengingatkan bahwa perubahan kebijakan pengadaan memerlukan persetujuan DPRD setempat. Proses legislasi tersebut memakan waktu dan melibatkan banyak pihak.
Dengan demikian, hingga kini tidak ada rencana perubahan mekanisme penggantian dengan dana pribadi. Semua prosedur tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Kondisi terbaru menunjukkan kursi pijat telah terpasang dan berfungsi di ruang kerja gubernur. Akuarium juga telah selesai dipasang dan menjadi bagian dari desain interior.
Pihak Pengadaan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek. Mereka berencana mengadakan sosialisasi rutin tentang prosedur pengadaan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, kasus kursi pijat menggambarkan pentingnya pemahaman regulasi aset daerah. Penggunaan dana publik harus selaras dengan peraturan untuk menghindari kontroversi di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan