Media Kampung – Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, khususnya tenaga pendidikan dan kesehatan, dibiayai oleh APBN. Usulan ini muncul dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan seluruh kepala daerah pada Senin (8/6/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa postur APBD saat ini sangat tertekan akibat dua faktor utama. Pertama, adanya refocusing atau pengurangan transfer keuangan pusat ke daerah sehingga porsi APBD menjadi terbatas. Kedua, beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu yang sepenuhnya dibebankan kepada APBD.

Akibatnya, banyak daerah kesulitan memenuhi ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat 39 daerah yang tak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawainya di atas 50 persen. Contohnya, Sulawesi Tengah dengan belanja pegawai 56,65 persen, Kabupaten Donggala 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi mencapai 60 persen.

Sebagai solusi jangka pendek, rapat menyepakati kebijakan relaksasi melalui Keputusan Menteri Keuangan yang memungkinkan batas belanja pegawai disesuaikan berdasarkan klaster daerah. Selain itu, DPR mendorong revisi UU HKPD agar daerah memiliki kepastian hukum jika tidak mampu menekan belanja pegawai di bawah 30 persen.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menambahkan bahwa usulan pengalihan gaji PPPK ke APBN mencakup baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Ia juga menekankan bahwa PPPK yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau aturan batasan belanja pegawai 30 persen.

Rifqinizamy berharap usulan ini dapat meringankan beban keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, tetap berjalan optimal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.