Media Kampung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa banyak tenaga honorer di bidang administrasi di daerah diduga merupakan titipan tim sukses (timses) atau pejabat daerah. Praktik ini menjadi salah satu penyebab menumpuknya jumlah honorer di sejumlah daerah dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Tito menyoroti banyaknya tenaga honorer administrasi yang tidak memiliki kompetensi. Ia menduga mereka berasal dari titipan pejabat lama dan timses. “Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban. Dan setelah itu numpuklah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah,” ujar Tito.
Akumulasi honorer ini kemudian menuntut kepastian untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini semakin memperberat APBD karena belanja pegawai membengkak.
Mendagri meminta kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer, terutama untuk posisi administrasi yang tidak membutuhkan keahlian khusus. Rekrutmen honorer sebaiknya hanya dilakukan untuk kebutuhan mendesak seperti guru dan tenaga kesehatan. “Kami minta kepala daerah untuk mungkin tidak usah menarik tenaga honorer lagi, apalagi tenaga honorer yang administrasi, yang bukan skill. Karena nanti mereka menjadi beban, beban bagi kepala daerah, belanja pegawai yang bertambah, beban juga bagi kepala daerah berikutnya,” tegas Tito.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Kepala daerah diminta tidak melanggar aturan tersebut dan lebih mengutamakan APBD untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan sekolah, dan pemenuhan tenaga kesehatan.
Sementara itu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan Kementerian PANRB mengusulkan agar gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu ditanggung oleh APBN, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan di daerah. Usulan ini bertujuan meringankan beban APBD yang selama ini menanggung pembiayaan PPPK. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa selain pengalihan sumber gaji, juga ada usulan relaksasi aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen melalui Keputusan Menteri Keuangan dan revisi UU HKPD.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa dengan pembiayaan dari APBN, daerah tidak terlalu terbebani dan dapat memaksimalkan anggaran untuk pelayanan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa PPPK yang sudah diangkat tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah atau aturan batasan belanja pegawai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan