Media Kampung – Pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2 Juni 2026. Hingga tanggal 2 Juni pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran mencapai Rp24 triliun yang diterima oleh 5,5 juta ASN dan pensiunan di tingkat pusat dan daerah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari total tersebut, pembayaran di pemerintah pusat mencapai Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai. Rinciannya, PNS menerima Rp7,56 triliun yang disalurkan kepada 902.265 pegawai, sementara PPPK mendapatkan Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai. Anggota Polri dan prajurit TNI juga mendapatkan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp1,9 triliun dan Rp3,08 triliun.

Pemerintah pusat telah menyalurkan gaji ke-13 di 8.838 satuan kerja atau setara 99,3 persen dari total satker yang ada. Sementara itu, di tingkat pemerintah daerah, penyaluran tercatat sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai, dengan hanya lima dari 546 pemerintah daerah yang telah membayar gaji ke-13, sekitar 0,92 persen.

Di Tangerang Selatan, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada sekitar 17.315 ASN dan pensiunan. Tahapan pencairan sudah memasuki proses leger, yakni pembuatan buku besar yang mencatat seluruh transaksi keuangan terkait gaji ke-13 tersebut.

Sementara di Nusa Tenggara Barat, pemerintah daerah berupaya mencairkan gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK secara serentak antar kabupaten/kota. Pemkot Mataram telah menyiapkan anggaran sekitar Rp28,2 miliar dan menunggu waktu pasti pencairan dari pemerintah pusat agar penyaluran bisa dilakukan secara bersamaan guna menghindari ketimpangan dan pertanyaan di kalangan ASN.

Gaji ke-13 diberikan kepada ASN aktif, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026. Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan penerima. Untuk PPPK, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja jika kurang dari satu tahun.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.