Media Kampung – 17 April 2026 | Di Mahkamah Konstitusi (MK), pemohon uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menolak usulan ekspansi jabatan militer di lingkungan sipil serta perpanjangan masa pensiun bagi jenderal TNI. Penolakan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada 15 April 2024 di Jakarta, menandai titik penting dalam perdebatan mengenai peran militer dalam struktur sipil.

Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan pemohon, tim hukum pemerintah, serta hakim konstitusi yang memeriksa keberlanjutan pasal-pasal kontroversial dalam UU TNI. Proses uji materiil dimulai setelah pemerintah mengajukan revisi undang‑undang pada akhir 2023.

Pemohon terdiri atas sekelompok akademisi hukum, mantan pejabat militer, dan organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa perubahan itu melanggar prinsip pemisahan kekuasaan. Mereka mengajukan permohonan pada 2 Maret 2024 dengan dasar bahwa undang‑undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon menegaskan bahwa ekspansi jabatan militer di sektor sipil dapat menurunkan profesionalitas birokrasi serta mengurangi akuntabilitas publik. Mereka menambah, penempatan pejabat TNI di posisi strategis pemerintah dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, perpanjangan masa pensiun jenderal TNI dari usia 58 menjadi 62 tahun dianggap mengakibatkan beban fiskal yang tidak proporsional bagi negara. Pemohon mengutip data Badan Kepegawaian Negara yang menunjukkan kenaikan biaya pensiun sebesar 25 persen jika perubahan itu diberlakukan.

Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan berargumen bahwa penyesuaian tersebut diperlukan untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan militer dan meningkatkan kesiapan pertahanan. Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa jabatan militer di sipil mendukung sinergi kebijakan pertahanan nasional.

Namun, konstitusionalitas kebijakan itu diuji berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pertahanan dan keamanan berada di bawah pengawasan sipil. Para hakim MK diharapkan menilai apakah revisi UU TNI mengganggu keseimbangan tersebut.

“Kami tidak dapat membiarkan militer memperluas pengaruhnya di ranah sipil tanpa kontrol yang jelas,” ujar Dr. Hadi Santoso, salah satu pengacara pemohon, dalam pernyataan tertulis yang dibacakan di persidangan.

Kementerian Pertahanan menanggapi dengan menyatakan, “Penyesuaian masa pensiun dan penempatan pejabat militer adalah langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan dinamika keamanan regional,” kata juru bicara menko, Iwan Kurniawan.

Jika MK memutuskan menolak revisi tersebut, pemerintah harus menyesuaikan kebijakan pertahanan tanpa melanggar prinsip konstitusional, sementara keputusan sebaliknya dapat membuka preseden bagi peningkatan peran militer dalam kebijakan publik. Pengamat politik, Ratna Wulandari, memperingatkan bahwa pergeseran ini dapat memicu perdebatan lebih luas tentang demokratisasi lembaga pertahanan.

Saat ini, MK belum mengumumkan putusan akhir; sidang lanjutan dijadwalkan pada akhir Mei 2024, sementara pemohon menanti keputusan yang dapat menentukan arah hubungan sipil‑militer di Indonesia. Berita akan terus diperbarui seiring perkembangan proses uji materiil.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.