Media Kampung – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyatakan dukungannya terhadap usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri dalam pembahasan Revisi UU Polri. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6).
Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, sepakat apabila masa pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 60 tahun. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ia menilai usia 60 tahun masih tergolong matang dan produktif untuk menjalankan tugas.
“Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” ujar Hasbi dalam rapat tersebut. Politikus yang pernah menjadi anggota DPRD Jakarta itu mencontohkan orang-orang lanjut usia yang masih aktif menjalani kehidupan sehari-hari sebagai alasan dukungannya.
Menurut Hasbi, seseorang berusia 58 tahun ke atas masih memiliki kondisi fisik yang baik dan pengalaman matang. “Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” papar legislator asal Dapil Jakarta I itu.
Hasbi juga menilai peningkatan usia pensiun tidak perlu dikhawatirkan dari sisi kesehatan. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat semakin meningkat, dan anggota Polri memiliki tuntutan untuk terus menjaga kebugaran selama bertugas.
Dalam draf revisi UU Polri yang dibahas, Pasal 30 ayat (2) mengalami perubahan terkait batas usia pensiun. Pada ayat (2) huruf a, batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu hingga bintang tiga diusulkan menjadi 60 tahun. Sementara ayat (2) huruf b mengatur batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat tetap 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan