Media Kampung – Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menutup 122 program studi pada 2026 mendapat sorotan dari anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Ia mengungkap bahwa penutupan tersebut bukan keputusan sepihak kementerian, melainkan usulan dari penyelenggara pendidikan tinggi.

Alasan Penutupan Prodi

Menurut informasi yang diterima Fikri dari Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto, alasan penutupan bervariasi. “Berbagai macam alasan, konon katanya karena mahasiswanya sedikit, peminatnya sedikit, kemudian juga bisa saja itu mismatch, artinya tidak relevan lagi dengan dunia industri,” jelas Fikri.

Penutupan prodi keguruan, misalnya, dilatarbelakangi ketidaksesuaian antara tingginya jumlah lulusan dan kebutuhan guru riil di lapangan. Sementara itu, penutupan prodi kedokteran merupakan penyesuaian terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan yang mulai bergeser pada pendidikan profesi dokter berbasis rumah sakit (hospital based).

Dampak terhadap Dosen dan Kesejahteraan

Menanggapi kekhawatiran pemutusan hubungan kerja (PHK), Fikri meminta para dosen di prodi terdampak untuk tidak panik. Karena penutupan berbasis usul, pihak kampus dinilai telah memiliki skema pengalihan tugas bagi tenaga pendidiknya.

Namun, Fikri menegaskan bahwa akar masalah pendidikan tinggi saat ini bukanlah penutupan prodi, melainkan kesejahteraan pengajar yang sangat memprihatinkan. Impitan ekonomi memaksa mayoritas dari total sekitar 300 ribu dosen di Indonesia mencari pekerjaan tambahan. Banyak tenaga pendidik yang harus menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup keluarga.

“Karena ada yang di bawah Rp2 juta, bahkan beberapa di antaranya di bawah UMR atau UMK, kalah dengan pegawai bangunan,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Kontras dengan Tuntutan Kualifikasi

Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan wacana di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menuntut peningkatan kualifikasi dosen. Seluruh dosen diwajibkan memiliki gelar strata 3 (S-3) dalam tenggat 10 tahun mendatang. Fikri mendesak seluruh penyelenggara pendidikan untuk memiliki komitmen kuat dalam menyejahterakan para dosen.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.