Media Kampung – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa ketentuan batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru disepakati telah disusun berdasarkan kebutuhan institusi. Aturan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah, DPR, dan pihak kepolisian.
Dalam UU Polri terbaru, batas usia pensiun untuk perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) UU Polri yang telah disahkan DPR.
Selain itu, UU Polri juga mengatur batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama dan bintara, batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, menengah, dan tinggi memiliki batas maksimal 60 tahun.
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto berharap perubahan ini dapat memperkuat kinerja Polri. Melalui penyesuaian dalam regulasi, pemerintah menginginkan aparat kepolisian bekerja lebih baik, lebih hebat, dan menjadi polisi idaman seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin penting adalah kewenangan presiden untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan melalui keputusan presiden.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan