Media Kampung – JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut jaminan pensiun sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan, bukan hanya sekadar kenaikan gaji. Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK) Jawa Timur, Nurul Hamidah, menyusul komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.
Nurul menegaskan bahwa PPPK yang kontraknya biasanya singkat memerlukan kepastian kerja hingga mencapai batas usia pensiun (BUP), bukan lagi kontrak pendek 1, 3, atau 5 tahun yang membuat pegawai merasa tertekan. “Kami PPPK butuh jaminan pensiun, Pak,” ujarnya kepada Media Kampung.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menambahkan bahwa anggaran pensiun PNS yang pensiun dapat digunakan untuk menyejahterakan PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW). Ia menyarankan agar gaji PPPK dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara P3K PW ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
Herlambang juga menyoroti perlunya regulasi baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang mengatur jaminan keberlanjutan masa kerja ASN PPPK berdasarkan kinerja, termasuk penerbitan surat keputusan kontrak sampai batas usia pensiun. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi PPPK yang selama ini berstatus kontrak.
FKPPPK berharap agar peraturan pelaksanaan dana pensiun dan revisi Undang-Undang ASN tahun 2023 segera difinalisasi dan diterbitkan sebagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan bagi PPPK. Aspirasi ini juga telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, yang kerap terkendala oleh keterbatasan anggaran dan pembatasan belanja pegawai yang telah mencapai lebih dari 30 persen. Dengan pensiunnya banyak PNS, Herlambang memandang ada peluang untuk mengalokasikan anggaran APBN bagi peningkatan kesejahteraan ASN PPPK secara bertahap.
Dukungan dari Presiden Prabowo diharapkan tidak hanya berhenti pada janji kenaikan gaji, tetapi juga mencakup jaminan pensiun yang menjadi kebutuhan mendasar para PPPK agar mereka dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera hingga masa pensiun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan