Media Kampung, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengusulkan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Jampidsus baru baru akan diterbitkan setelah adanya usulan resmi dari Jaksa Agung.

“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Prasetyo menegaskan tidak ada Keppres untuk pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri bersifat pribadi dan tidak memerlukan Keppres. “Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres,” imbuhnya.

Saat ini, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus dijabat oleh Rudi Margono yang merangkap sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Kronologi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam pernyataan video.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Saat ini, Febrie berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri yang disidik oleh Kortastipidkor Polri. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Dengan belum adanya usulan Jampidsus baru dari Jaksa Agung, posisi Plt Jampidsus masih akan diisi oleh Rudi Margono hingga ada keputusan lebih lanjut dari Presiden.