Media Kampung, Jakarta — Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus korupsi batu bara yang tengah ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meyakini masih banyak lokasi penyimpanan aset hasil tindak pidana korupsi yang belum terungkap.
“Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya,” kata Habiburokhman saat rapat khusus Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Polisi sebelumnya telah menggeledah 12 lokasi dan mengamankan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan. Kasus ini menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Rikwanto meminta aparat mengusut perkara tanpa pandang bulu. Ia menyayangkan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini. “Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Fraksi Golkar kita minta untuk diusut tuntas,” tegasnya.
Rikwanto juga mendukung penuh Kortastipidkor Polri untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami mendukung penuh Kortastipidkor dari Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menilai hasil pertemuan dengan Kejaksaan Agung dan Polri menunjukkan kekompakan kedua institusi. Menurutnya, kasus ini merupakan perbuatan oknum, bukan institusi. “Jadi ini kita bicaranya hari ini adalah oknum kejaksaan yang dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sudah melakukan perbuatan yang sangat keji,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo meminta kasus dibongkar hingga ke akar-akarnya karena telah melukai rasa keadilan masyarakat. Sementara itu, anggota Fraksi PKB Abdullah meminta pengungkapan tidak berhenti pada kasus ini, melainkan juga membuka dugaan pemerasan yang sudah diketahui publik, seperti kasus Zarof Ricar.
Anggota Fraksi PKS Adang Daradjatun mendukung pembentukan Panja yang dipimpin Habiburokhman dan berpesan agar seluruh institusi tetap kompak. “Yang penting untuk menjaga kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional,” ujarnya.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto sebelumnya mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan seorang pegawai swasta berinisial DR sebagai tersangka. Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 e dan 12 B UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, sementara DR dijerat dengan Pasal 4 dan 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.






















Tinggalkan Balasan