Media Kampung, Jakarta — Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara definitif sangat mendesak setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menyatakan telah menginventarisasi 10 nama calon yang akan diusulkan kepada Jaksa Agung.

Pujiyono mengatakan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk kebutuhan taktis. Namun, untuk kebutuhan strategis, diperlukan figur definitif yang mampu memimpin pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujar Pujiyono di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Dalam seleksi calon, Komjak mengutamakan tiga kriteria utama: syarat administratif, profesionalisme, dan integritas. Nama-nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diproses lebih lanjut.

Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Jampidsus tersebut akan menjalani sidang etik terkait kasus yang menyeretnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meyakini kinerja Kejaksaan Agung tetap solid dalam memberantas korupsi meski tengah menghadapi sorotan publik. Ia mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung dalam menunjuk Plt. Jampidsus dan menegaskan bahwa satu kasus oknum tidak boleh mengurangi kepercayaan terhadap institusi secara keseluruhan.