Media Kampung, Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan kasus PT ASABRI. Keduanya adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Meski terlibat dalam perkara yang sama, keduanya dijerat pasal yang berbeda sesuai perbuatan masing-masing.

Ancaman Hukuman untuk Don Ritto

Kakortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi. Ia dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

  • Pasal 4 UU TPPU: Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Ancaman: penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • Pasal 5 ayat (1) UU TPPU: Menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana. Ancaman: penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 10 UU TPPU: Turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk TPPU. Ancaman: pidana yang sama dengan pasal pokok.
  • Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP: Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Ancaman: penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VI (Rp2 miliar).
  • Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP: Menerima atau menguasai harta kekayaan hasil tindak pidana. Ancaman: penjara maksimal 5 tahun dan denda kategori VI (Rp2 miliar).

Ancaman Hukuman untuk Febrie Adriansyah

Febrie disangkakan dengan pasal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara dan pencucian uang. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Tipikor, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP.

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Ancaman: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
  • Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor: Gratifikasi yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan. Ancaman: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
  • Pasal 3 UU TPPU: Menempatkan, mentransfer, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil tindak pidana untuk menyembunyikan asal usul. Ancaman: penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  • Pasal 4 UU TPPU: Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Ancaman: penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP: Menempatkan, mentransfer, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal usul. Ancaman: penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VII (Rp5 miliar).
  • Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP: Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Ancaman: penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VI (Rp2 miliar).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di PT ASABRI yang melibatkan oknum penyelenggara negara. Proses hukum masih berlanjut.