Media Kampung, Jakarta — Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus besar yang ditangani tim gabungan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatan masing-masing.
Kakortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. “Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8/2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c di KUHP yang baru,” ujar Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).
Berikut rincian pasal yang menjerat Don Ritto:
- Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU): Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU): Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU): Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah NKRI yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan TPPU.
- Pasal 607 Ayat (1) huruf b KUHP Baru: Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Pasal 607 Ayat (1) huruf c KUHP Baru: Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan pasal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara sekaligus pasal pencucian uang. “Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b,” tegas Totok.
Berikut rincian pasal yang menjerat Febrie Adriansyah:
- Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
- Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU): Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU): Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
- Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Baru: Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
- Pasal 607 Ayat (1) huruf b KUHP Baru: Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Polisi sebelumnya melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus ini di sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta, Kamis (9/7).























Tinggalkan Balasan