Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan konstruksi perkara tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Menurut Asep, Etik diduga menerbitkan dua surat keputusan bupati terkait penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Kedua SK tersebut diduga digunakan sebagai “alat” untuk melakukan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD. Etik meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
KPK menduga permintaan setoran tersebut merupakan pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. Dalam praktiknya, terdapat kode perintah tertentu yang digunakan, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho” (artinya tambahan upah pungut itu ada kan), “kowe mrene kan ora bayar” (kamu ke sini kan tidak membayar), dan “padakno karo bapak” (samakan dengan bapak). Maksudnya, besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat bupati sebelumnya.
Atas perintah Etik, Richard kemudian diduga memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi. Setoran tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada Etik. Selama periode 2021–2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Selain setoran upah pungut, KPK juga menduga Etik meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk mengurus setoran tersebut, Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo. Besaran setoran juga diduga meneruskan pola bupati sebelumnya dengan kode perintah “padakno karo bapak”. Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun serta pada momentum Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama periode 2024–2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo mencapai Rp840 juta, dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada periode 2022–2024 yang berasal dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar. “Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” pungkas Asep.























Tinggalkan Balasan