Media Kampung – 12 April 2026 | KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan langsung menahan beliau bersama 12 orang lainnya. Penetapan ini diumumkan pada Senin (12 April 2026) setelah operasi tangkap tangan (OTT) selesai.
Operasi OTT dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada pagi hari Senin, menahan total tiga belas tersangka termasuk pejabat daerah, pegawai, dan oknum bisnis. Semua tersangka diduga terlibat dalam skema pemerasan terhadap pelaku usaha lokal.
Gatut Sunu Wibowo diduga menjadi otak utama jaringan pemerasan, memerintahkan bawahannya untuk menekan pengusaha dengan ancaman pencabutan bantuan daerah. Bukti OTT mencakup rekaman audio, pesan singkat, dan dokumen transfer dana.
Dari 12 tersangka lainnya, enam merupakan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tiga adalah anggota DPRD, dan tiga lagi adalah pengusaha yang diduga menjadi perantara. Semua mereka kini berada di tahanan KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa penetapan sebagai tersangka belum berarti bersalah, namun proses hukum akan dijalankan secara transparan sesuai Undang-Undang Tipikor. Selanjutnya, KPK akan menyusun berkas penyidikan dan menyerahkannya ke Kejaksaan Agung untuk penuntutan.
Sekretaris KPK, Andi Kurniawan, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat daerah. Ia menambahkan bahwa KPK tidak akan ragu menindak pejabat publik yang melanggar hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Sekretariat Daerah, Rudi Hartono, mengakui adanya penyelidikan dan berjanji mendukung proses hukum. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan daerah akan diganti sementara oleh pejabat yang ditunjuk.
Reaksi masyarakat setempat beragam; sebagian mengapresiasi tindakan KPK, sementara yang lain menilai proses hukum harus cepat agar kepercayaan publik pulih. Kelompok usaha lokal menuntut kejelasan agar tidak lagi menjadi sasaran pemerasan.
Di tingkat nasional, KPK menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari rangkaian operasi anti‑korupsi yang menargetkan pejabat daerah dan jaringan bisnis. KPK menargetkan penyelesaian kasus dalam tiga bulan ke depan.
Pengadilan Negeri Tulungagung diperkirakan akan menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Gatut Sunu Wibowo pada minggu depan, dengan kemungkinan penahanan lanjutan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda.
Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari keluarga atau tim hukum Bupati yang ditetapkan tersangka, namun mereka berjanji akan memberikan pembelaan hukum yang kuat. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan