Media Kampung – Menjelang perhelatan Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menghindari segala bentuk perjudian.
Dalam imbauannya di Banda Aceh pada Selasa (3/6/2026), Marzuki menekankan bahwa ajang sepak bola terbesar di dunia ini seharusnya menjadi sarana hiburan dan mempererat silaturahmi, bukan pemicu konflik. “Kita memahami bahwa sepak bola merupakan olahraga yang sangat diminati masyarakat. Karena itu, mari kita nikmati pertandingan Piala Dunia sebagai ajang hiburan dan silaturahmi dengan tetap menjaga kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan dukungan,” ujarnya.
Kapolda dengan tegas melarang masyarakat menjadikan Piala Dunia sebagai sarana perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Selain melanggar hukum, perjudian juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Marzuki juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunjukkan fanatisme berlebihan terhadap tim yang didukung. Perbedaan pilihan tim dalam olahraga adalah hal wajar dan harus disikapi secara dewasa dengan menjunjung tinggi sportivitas. “Jangan karena berbeda dukungan kemudian saling mengejek, menghina, menyebarkan ujaran kebencian, atau melakukan provokasi yang dapat memicu konflik. Sepak bola harus menjadi sarana pemersatu, bukan justru menimbulkan perpecahan maupun gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Kapolda meminta masyarakat untuk menghindari euforia berlebihan saat tim favorit menang, seperti konvoi kendaraan di jalan raya atau menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan. Sebaliknya, jika tim yang didukung kalah, masyarakat diharapkan tetap sportif dan tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum. “Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas tempat menonton bersama, warung kopi, kafe, videotron, maupun fasilitas umum lainnya hanya karena kecewa tim yang didukung mengalami kekalahan. Tindakan seperti itu tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat berimplikasi hukum,” katanya.
Selain itu, Marzuki mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hak siar Piala Dunia 2026. Penayangan pertandingan secara publik atau komersial harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kami juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk menghormati ketentuan hak siar yang berlaku. Pastikan setiap kegiatan nonton bareng atau penayangan publik dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai antusiasme menyaksikan Piala Dunia justru berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal Aceh sebagai Serambi Mekkah. Semangat mendukung tim favorit harus sejalan dengan pelaksanaan Syariat Islam, norma kesopanan, etika bermasyarakat, dan budaya saling menghormati. “Mari kita tunjukkan bahwa masyarakat Aceh adalah masyarakat yang menjunjung tinggi sportivitas, persaudaraan, dan nilai-nilai Syariat Islam. Nikmati pertandingan dengan cara yang santun, tertib, dan bermartabat,” imbaunya.
Ia juga menekankan pentingnya bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau konten provokatif yang dapat memicu perselisihan antarsuporter. Untuk menjaga situasi kondusif, Polda Aceh bersama jajaran akan melakukan langkah preventif, edukatif, dan pengawasan di lapangan. “Dengan menjunjung tinggi sportivitas, menghormati perbedaan pilihan tim, menjaga nilai-nilai Syariat Islam, serta mematuhi hukum yang berlaku, kami berharap seluruh rangkaian Piala Dunia 2026 dapat dinikmati sebagai hiburan yang membawa kebahagiaan, mempererat persaudaraan, dan tetap menjaga kondusivitas kamtibmas di Aceh,” tutup Marzuki.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan