Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska, untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, 25 Mei 2026. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak pagi hari.

Anton Doriska telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di kantor KPK pukul 09.04 WIB. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan belum merinci secara detail materi yang didalami terhadap Anton. Penyidik terus mengusut dugaan aliran dana serta keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026 terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lain. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengadaan proyek fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.

Saat itu, Fikri dan sejumlah orang kepercayaannya melakukan pertemuan di rumah dinas untuk membahas pengaturan rekanan proyek serta besaran fee atau ijon proyek yang dipatok antara 10 sampai 15 persen dari nilai pekerjaan. Setelah penunjukan para kontraktor, diduga terjadi penyerahan uang fee proyek secara bertahap kepada Fikri melalui perantara.

Dalam tahap awal, total uang yang diterima mencapai Rp980 juta. Penyerahan tersebut dilakukan oleh tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Selain menangkap 13 orang, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Barang bukti yang disita dalam operasi itu meliputi dokumen, barang elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta. Kelima tersangka yang ditetapkan terdiri dari Bupati Fikri dan Kadis PUPRPKP Hary Eko Purnomo sebagai penerima suap, dan tiga pemberi suap dari pihak swasta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus suap ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan mengungkap praktik korupsi yang merugikan anggaran pemerintah. Pemeriksaan terhadap Anton Doriska menandai penggalian fakta lebih dalam terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam jaringan suap proyek di Rejang Lebong.

KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dengan mendalami semua aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan akan terus berlanjut seiring upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.