Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2021-2022.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026, di Polres Kota Probolinggo. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keenam saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik untuk mendalami pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan Pokmas yang menjadi fokus penyidikan terhadap Anwar Sadad.
Enam saksi yang diperiksa terdiri dari beberapa pengurus dan ketua Pokmas serta perwakilan yayasan, yakni Najiburrahman dari Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, dan Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan. Selain itu, penyidik juga memeriksa Abd Hayyi sebagai Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono yang merupakan Ketua Pokmas Ikmarish.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini, termasuk Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad. Selain Anwar Sadad, empat tersangka diduga menerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono, masing-masing dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga merupakan pemberi suap yang berasal dari unsur anggota DPRD daerah dan pihak swasta di beberapa wilayah Jawa Timur. Namun, penanganan terhadap Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Langkah pemeriksaan saksi oleh KPK ini menjadi bagian penting untuk memperkuat alat bukti dalam berkas perkara Anwar Sadad. Fokus penyidikan diarahkan pada mekanisme pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pemeriksaan saksi juga menjadi salah satu upaya KPK dalam mengungkap jaringan dan pola korupsi yang terjadi di tingkat daerah terkait pengelolaan dana hibah Pokmas Jawa Timur. KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini dapat segera disidangkan dengan bukti kuat.
Perkembangan terakhir, KPK menargetkan pelengkapan berkas perkara Anwar Sadad dapat segera selesai setelah pemeriksaan saksi-saksi ini. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD di daerah.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik mengingat dana hibah Pokmas seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Penyidikan yang tuntas diharapkan dapat menegakkan keadilan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan