Media Kampung, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan fokus mendalami dan memenuhi barang bukti setelah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang menyebabkan blackout, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan perkara di PT Krakatau Steel. Kasus Asabri-Jiwasraya menyeret nama eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pelimpahan ini bertujuan mempercepat dan mensinergikan penanganan perkara. “Yang penting adalah untuk percepatan, pengembangan bukti ke maksimalitas, pemenuhan barang bukti, dan sinergi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

Rudi menambahkan, Jampidsus akan meneliti keterkaitan antara barang bukti yang dilimpahkan dengan sangkaan perkara. “Kami akan memastikan alat bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,” jelasnya.

Sebelum pelimpahan, Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyatakan pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pendalaman alat bukti ini berkaitan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan.