Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa nama artis tersebut terkait dengan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan Blueray Cargo.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitipkan,” ujar Taufik pada Selasa, 9 Juni 2026. Meski demikian, penyidik belum mendalami keterkaitan Raffi Ahmad secara lebih jauh karena belum ditemukan bukti bahwa pengiriman tersebut berkaitan langsung dengan kasus yang sedang ditangani. “Kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan dari pengurusan kepabeanan oleh Blueray,” jelasnya.
Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan perkara dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juni 2026. Saat itu, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang pengusaha jasa kepabeanan, mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS oleh Yohanes, asisten pribadi John Field, ketika Raffi mengunjungi kantor Blueray Cargo di AS.
Tuti membenarkan adanya komunikasi dengan Yohanes, namun mengaku enggan memenuhi permintaan tersebut. Jaksa kemudian menyinggung adanya titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan, Kepala Divisi Blueray Cargo di AS. “Saat itu Raffi sedang berlibur ke AS dan dia mau menitipkan iPhone 17 untuk masuk ke sini,” ujar Yohanes dalam persidangan.
KPK belum memanggil Raffi Ahmad, namun membuka kemungkinan untuk mendalami informasi tersebut lebih lanjut. “Kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” kata Taufik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




