Media Kampung, Bali – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih dari 10 kilogram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 3 Agustus 2026. Penindakan ini melibatkan kerja sama antara Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penyelundupan tersebut terungkap setelah pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 yang menempuh rute Koh Samui, Thailand-Singapura-Denpasar tiba di Bali. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, dan berdasarkan analisis citra X-Ray serta manajemen risiko, petugas mencurigai dua warga negara asing asal India, berinisial AR dan PC, yang keduanya membawa koper berisi narkotika.
Fakta Penindakan
Dari koper AR ditemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja dengan berat bruto 6.399 gram dan netto 6.275 gram. Sedangkan koper PC berisi enam kotak dengan 38 kemasan jenis barang yang sama, dengan berat bruto 3.911 gram dan netto 3.835 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Konfirmasi kandungan narkotika pada barang bukti diperoleh melalui hasil pengujian laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai yang dikeluarkan pada 3 Agustus 2026.
Keterangan dari Bea Cukai dan Proses Hukum
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkapkan kedua tersangka datang ke Bali bersama keluarga untuk berlibur selama tiga hari dan mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Thailand. Untuk mengelabui petugas, ganja disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam kardus dan dicampur dengan barang bawaan lain dalam koper.
Setelah penemuan barang bukti, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara untuk penanganan lebih lanjut. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres dan menjalani proses penyidikan. Operasi controlled delivery juga dijalankan untuk mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan yang lebih luas.
Dampak dan Signifikansi Penindakan
Penindakan ini diperkirakan berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 2.000 orang dan mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat sekitar Rp 3,3 miliar. Kasus ini menjadi bukti pentingnya kerja sama efektif antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam mengamankan jalur masuk Indonesia dari peredaran gelap narkotika internasional.
Wawan menegaskan kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga wilayah Indonesia dari ancaman jaringan narkotika.















Tinggalkan Balasan