Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain suap, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Kronologi Penetapan Tersangka
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Langkat tahun 2025. Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap, sementara Yaqub Abdhal Al Muarif sebagai pemberi suap. “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026 malam.
Modus Operandi Suap Proyek
Yaqub Abdhal Al Muarif diduga memperoleh proyek melalui pengadaan langsung setelah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat terkait. Ia merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Proyek yang terindikasi suap meliputi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan total Rp9,5 miliar, dan lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
Menurut KPK, Syah Afandin kemudian meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim. Nilai fee yang disepakati mencapai Rp990 juta untuk proyek pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek perkim. KPK menduga Yaqub telah menyerahkan Rp800 juta kepada Syah Afandin hingga April 2026 melalui perantara, termasuk sopir pribadi.
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun Yaqub hanya mampu memenuhi Rp100 juta. “Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,” ujar Taufik. Tak lama setelah penyerahan uang, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Uang Rp100 juta ditemukan di bawah jok kursi depan mobil yang digunakan perantara.
Selain uang Rp100 juta, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram.
Pengembangan Perkara: Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah Afandin yang nilainya sedikitnya Rp3,5 miliar. Taufik menyebut dugaan gratifikasi berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat. Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP. KPK juga mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah dasar.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Sementara Yaqub dijerat Pasal 605 atau 606 KUHP juncto aturan penyesuaian pidana terkait dugaan pemberian suap proyek. KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan