Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Tersangka tersebut adalah Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, yang ditetapkan sebagai pihak pemberi suap kepada Bupati Muara Enim Edison.
Fika resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Penetapan Fika sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT MSA, Fika diduga memberikan suap kepada Bupati Edison terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.
Penahanan Fika ini menyusul tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan. Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Edison beserta tiga orang lainnya, yakni Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA).
Kronologi dan Perkembangan Kasus
Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam pengembangan penyidikan, KPK terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan Fika sebagai tersangka baru.
Dengan bertambahnya tersangka, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa daerah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan sejumlah pihak swasta.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Fika Nur Alawi akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan KPK.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan