Media Kampung – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan BUMN patuh dan tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan usai audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).

“Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini,” ujar Dony. Ia menambahkan bahwa kedisiplinan pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen Danantara dalam mengelola BUMN secara transparan dan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, turut menyoroti kewajiban LHKPN bagi jajaran top management BUMN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA). Menurutnya, posisi mereka sebagai direksi di BUMN tetap masuk kategori wajib lapor berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 28, dia struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” jelas Aminudin. Ia menyebut persoalan direksi WNA masih akan terus didiskusikan, namun tim KPK sudah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada mereka.

Di sisi lain, Aminudin mengakui bahwa hingga akhir Juni 2026 masih ada sejumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN per 31 Maret 2026. KPK telah menyurati pemangku kepentingan agar memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak melapor. “Kami sudah menyurati stakeholder untuk mereka-mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi,” pungkas Aminudin.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.