Media Kampung – John Field, bos perusahaan jasa kepabeanan PT Blueray Cargo, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seringan-ringannya. Dalam sidang pembacaan pleidoi, Senin (29/6/2026), ia mengaku terpaksa memberi suap kepada pejabat Bea Cukai karena mendapat tekanan terus-menerus.

“Pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya. Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar,” ujar John di hadapan majelis hakim.

Menurut John, jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia khawatir kegiatan usaha perusahaannya akan terganggu bahkan berhenti beroperasi. Ia juga mengungkapkan dampak kasus ini terhadap perusahaan: lebih dari 1.100 karyawan telah kehilangan pekerjaan, dan hanya sekitar 200 orang tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada.

John menyesali perbuatannya dan mengaku telah bersikap kooperatif selama proses hukum. Ia berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bahwa pemberian suap terjadi akibat tekanan dari oknum pejabat Bea Cukai.

Sidang vonis terhadap John Field, bersama dua terdakwa lain yaitu Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen), dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut John dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening Bank BCA milik John Field. Hakim menyatakan rekening tersebut tidak terkait dengan perkara suap dan mempertimbangkan kebutuhan keluarga terdakwa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.