Media Kampung – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026) pagi. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6/2026) malam. Dengan penahanan ini, eks Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk itu resmi menyandang status tersangka.

Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah sebelumnya KPK memburunya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdul. Operasi senyap itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang. Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa di antaranya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan belum merilis detail lengkap mengenai konstruksi perkara serta jumlah uang yang terlibat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.