Febrie Adriansyah Resmi Tersangka

Media Kampung, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Polri dan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Mundur Sebelum Jadi Tersangka

Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebelum status tersangka diumumkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” kata Anang. Sebagai Plt. Jampidsus, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono.

Dua Tersangka: Febrie dan Don Ritto

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto. Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Don Ritto dijerat dengan Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penggeledahan dan Temuan

Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram. Berdasarkan LHKPN, Febrie memiliki total kekayaan Rp18,26 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan Rp14,85 miliar, kendaraan Rp2,31 miliar, serta kas Rp938 juta, tanpa utang.

Tiga Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung: pengadaan batu bara PLTU, PT ASABRI-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel. Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini sebagai bentuk sinergi agar penanganan perkara lebih cepat. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR ingin memastikan perkara diproses sesuai hukum tanpa friksi antarlembaga.