Media Kampung – Wawancara khusus ini menyoroti upaya mencari jejak Riza Chalid di Malaysia, sekaligus meninjau tantangan hukum Indonesia dalam menuntutnya secara in absentia. Berita ini menyajikan rangkaian fakta, data, dan kutipan resmi yang mendukung proses penegakan hukum.
Riza Chalid, saudagar minyak yang sempat menjadi sorotan publik, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Petral pada 10 April 2026 oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini menegaskan kembali dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang yang menggerogoti sektor energi nasional.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Riza Chalid sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina, menjadikannya buronan internasional sejak saat itu. Selama lebih dari satu tahun, pencarian lintas batas terus dilakukan oleh aparat Indonesia namun belum menghasilkan penangkapan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pada konferensi pers di Istana Kepresidenan bahwa “yang kami dengar ada di Malaysia, tetapi pasti tidaknya mesti diselidiki dan kalau memang ada di Malaysia memang harus dimintakan ekstradisi kepada Pemerintah Malaysia.” Pernyataan ini menegaskan kebutuhan kerja sama bilateral untuk menindaklanjuti status internasional Riza Chalid.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, memimpin dua kali pencarian intensif ke Negeri Jiran sebagai respons terhadap mandat organisasi. Dalam wawancara eksklusif, Boyamin mengungkapkan bahwa ia mengunjungi beberapa lokasi strategis, termasuk Penang, Johor, dan Singapura, namun tidak menemukan jejak yang jelas.
Menurut catatan lapangan Boyamin, “Saya sampai ke Penang, ke Johor, bahkan ke Singapura, tetapi belum menemukan jejak-jejak Riza Chalid. Beberapa teman memberi tahu bahwa ia masih berada di Malaysia, khususnya di Johor.” Ia menambahkan bahwa data pergerakan terakhir tercatat pada Maret 2025, menandakan tidak ada pergerakan signifikan setelah itu.
Boyamin menjelaskan bahwa sumber informasi menyebutkan Riza Chalid tinggal di sebuah kondominium bernama Pavilion di Johor. “Saya sempat menginap di sebuah pavilion berharap bertemu, namun belum ada keberuntungan. Kondominium itu tampaknya menjadi tempat persembunyian yang cukup strategis.”
Beberapa pengusaha Indonesia yang memiliki jaringan bisnis di Malaysia melaporkan pernah bertemu dengan Riza Chalid secara singkat, menguatkan dugaan bahwa ia masih berada di wilayah tersebut. “Pengusaha hotel Bali pernah bertemu Riza di Malaysia, namun tidak ada kontak lanjutan,” kata Boyamin.
Melalui MAKI, Boyamin berencana mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Agung untuk menggelar persidangan in absentia, agar kasus tidak kedaluwarsa. “Saya akan mengajukan permohonan agar Riza Chalid dapat diadili meski tidak hadir, karena proses hukum tidak boleh terhenti,” tegasnya.
Namun, Boyamin menyoroti hambatan birokrasi Indonesia dalam mengekstradisi pelaku korupsi. Ia mengingat kasus Djoko Tjandra, di mana proses diplomatik antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia pada saat itu mempercepat penangkapan di dalam pesawat. “Berbeda dengan kasus Djoko yang melibatkan komunikasi tingkat tinggi, proses penangkapan Riza Chalid masih terhambat karena kurangnya koordinasi,” ujarnya.
Boyamin menambahkan contoh lain, yaitu penangkapan seorang pengusaha Bali yang dipulangkan melalui bandara dengan masalah paspor, kemudian diserahkan kepada polisi Indonesia. “Teknik penangkapan di dalam pesawat dianggap wilayah Indonesia, sehingga prosesnya lebih mudah dibandingkan dengan kasus yang memerlukan perjanjian ekstradisi formal,” ia menjelaskan.
Hingga kini, Riza Chalid belum berhasil ditangkap, dan MAKI terus menuntut pemerintah Indonesia untuk mengaktifkan jalur hukum dan diplomasi resmi. Boyamin menutup wawancara dengan menegaskan bahwa “upaya mencari jejak Riza Chalid di Malaysia akan terus berlanjut sampai keadilan tercapai.”
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan