Media Kampung – DPRD Banten mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Satuan Pendidikan yang akan memuat aturan khusus bullying dan kekerasan seksual di sekolah. Usulan ini berasal dari Komisi V DPRD Banten setelah maraknya kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah di Banten dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, mengatakan bahwa selama ini setiap sekolah memiliki cara berbeda dalam menangani kasus bullying maupun kekerasan seksual. Kondisi ini menimbulkan ketidakseragaman penanganan dan berpotensi merugikan korban. “Ke depan harus ada standar yang sama. Jangan sampai ada sekolah yang membuat mekanisme sendiri sehingga penyelesaian kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ananda usai rapat paripurna DPRD Banten pada Selasa (2/6/2026).
Ananda mencontohkan polemik antara guru dan siswa di SMAN 1 Cimarga serta kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik di SMAN 4 Kota Serang sebagai peristiwa yang menjadi perhatian DPRD. Dalam rancangan aturan tersebut, DPRD juga berencana mengatur perlindungan terhadap tenaga pendidik. “Jangan sampai guru yang menjalankan fungsi pendidikan justru berhadapan dengan persoalan hukum ketika melakukan pembinaan kepada siswa,” ujarnya.
Pembahasan Raperda saat ini masih pada tahap awal. DPRD baru menerima pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan tersebut dalam rapat paripurna. Tahapan berikutnya adalah penyusunan naskah akademik yang akan melibatkan akademisi dan pihak terkait. Ananda menyebut sejumlah daerah lain telah memiliki regulasi serupa yang dapat dijadikan referensi, namun materi dalam Raperda Banten akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Selain mengatur mekanisme penanganan kasus, DPRD juga membuka peluang memasukkan muatan pendidikan karakter dan nilai keagamaan sebagai bagian dari penguatan sistem pendidikan di Banten.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan