Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penyidikan terkait dugaan pemberian fasilitas dari importir kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik membuka kemungkinan adanya praktik serupa yang melibatkan importir lain selain PT Blueray Cargo dalam kasus suap dan gratifikasi ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri dugaan fasilitas yang diduga diberikan oleh pengusaha importir untuk memperlancar proses pemasukan barang ke Indonesia. Fasilitas tersebut diduga terkait dengan pengaturan jalur pemeriksaan barang impor, baik yang masuk jalur merah maupun jalur hijau, agar barang dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik yang ketat.
“Perkara ini belum selesai, kami masih mendalami apakah ada praktik serupa yang dilakukan oleh pengusaha lain,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026. Budi menambahkan, KPK juga tengah mengkaji aspek hukum dari dugaan pemberian fasilitas tersebut untuk menentukan apakah masuk kategori gratifikasi atau suap seperti yang diterapkan pada kasus PT Blueray.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026, di mana penyidik menemukan adanya manipulasi alat pemeriksaan oleh oknum pejabat DJBC untuk menghindari pemeriksaan fisik barang impor milik PT Blueray Cargo. Manipulasi tersebut diduga dilakukan setelah adanya pemberian uang suap secara berkala agar barang impor dapat masuk dengan mudah.
Penyidikan juga mengungkap adanya pengelolaan dana hasil praktik tersebut secara terselubung, menggunakan beberapa lokasi sebagai tempat penyimpanan uang dan kendaraan operasional. Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut bernilai sekitar Rp40,5 miliar.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak penerima suap terdapat Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Sedangkan dari pihak pemberi suap adalah John Field, pemilik PT Blueray Cargo; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Selain itu, KPK menemukan catatan yang memuat nama perusahaan forwarder PT Infinity Nusantara Express yang diduga juga terkait dengan praktik serupa. Catatan ini berasal dari salah satu tersangka, Orlando Hamonangan, dan saat ini sedang dianalisis sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan. Informasi tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi untuk menguatkan keterkaitan para pihak dalam kasus ini.
Dengan adanya pengembangan kasus ini, KPK berkomitmen untuk terus mengusut kemungkinan keterlibatan importir dan pihak lain yang memberikan fasilitas kepada pegawai Bea dan Cukai demi mempercepat proses importasi secara tidak sesuai ketentuan. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat memutus rantai praktik korupsi dan manipulasi dalam proses pemeriksaan barang impor.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada PT Blueray, tetapi juga membuka ruang penyidikan terhadap pelaku lain yang diduga melakukan tindakan serupa. Hal ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan yang berdampak luas pada tata kelola impor dan penerimaan negara.
Penyidikan yang sedang berjalan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK akan terus melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi untuk membongkar seluruh modus operandi dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi DJBC dan pengusaha besar, sehingga pengungkapan secara menyeluruh sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawas impor dan ekspor di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan, tanpa pengecualian bagi siapapun yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai.
Dengan upaya penyidikan yang semakin luas, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum bagi reformasi tata kelola kepabeanan yang lebih bersih dan transparan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan