Media Kampung, Palembang — Anggota DPRD Sumsel Zulfikri Kadir menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis yang ketat agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. Hal ini disampaikan dalam reses Daerah Pemilihan II Kota Palembang di RS Pelabuhan Boom Baru, Kamis (9/7/2026).
Zulfikri menegaskan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti darah, jarum suntik bekas, dan limbah infeksius wajib ditangani sesuai standar. Ia juga mengingatkan fasilitas pengolahan limbah harus jauh dari permukiman warga.
Menurutnya, penilaian Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 mencatat 93 perusahaan berrapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Namun, rumah sakit tidak termasuk karena program lebih fokus pada pertambangan dan perkebunan sawit. Meski demikian, rumah sakit tetap bertanggung jawab memastikan limbah medis tidak mencemari lingkungan. Jika limbah dimusnahkan sendiri, harus menggunakan insinerator bersuhu sekitar 1.000 derajat Celsius.
Direktur RS Pelabuhan Boom Baru, dr. Prijo Wahjuana, memastikan pengelolaan limbah medis di rumah sakitnya sudah sesuai prosedur. Seluruh limbah B3 diserahkan kepada pihak ketiga berizin untuk pengangkutan dan pemusnahan. RS tidak memiliki insinerator sendiri.
Prijo menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk untuk sampah domestik. Saat ini RS mulai merintis bank sampah, meski terkendala keterbatasan lahan.






















Tinggalkan Balasan