Media Kampung, Komisi I DPRD Kota Batam memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengurai sengketa tumpang tindih penguasaan lahan di kawasan KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, pada Jumat, 10 Juli 2026. Rapat dipimpin Anggota Komisi I Dr. Muhammad Mustofa bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Muhammad Fadhli dan Jimy Siburian.
Pertemuan menghadirkan perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, Kelurahan Mangsang, PT Jeny Prima Putra, PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, PAC Ansor Sungai Beduk, ketua RT dan RW setempat, serta PERWADEM sebagai pelapor.
Muhammad Mustofa menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan jika semua pihak menyampaikan data dan dasar hukum secara terbuka. “Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya,” ujarnya.
DPRD berharap forum ini menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan seluruh pihak. Komisi I menilai koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar penyelesaian berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.























Tinggalkan Balasan