Media Kampung – Sengketa lahan Rancapinang terus berlanjut di PTUN Serang. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (20/6/2026), warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menyatakan kesiapannya menghadirkan lima saksi baru untuk memperkuat gugatan atas klaim lahan oleh Kementerian Pertahanan.

Perkara dengan nomor 10G/2026/PTUN.SRG ini menyangkut sengketa Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan seluas 3.646.390 meter persegi di wilayah Desa Rancapinang. Enam warga menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang sebagai tergugat, sementara Kementerian Pertahanan masuk sebagai tergugat II intervensi.

Dalam sidang yang beragendakan penyerahan dan pemeriksaan bukti tambahan, kuasa hukum warga, Abdul Rohim Marbun, menyerahkan tiga bukti surat tambahan serta dua bukti surat yang sebelumnya belum diserahkan. Selain dokumen, pihak penggugat juga menyiapkan lima saksi yang akan memberikan keterangan terkait objek sengketa dan kondisi riil di lapangan.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang tidak menyerahkan bukti baru. Salah satu dokumen yang sebelumnya belum lengkap kembali tertunda. Majelis hakim meminta pihak tergugat segera melengkapi dokumen tersebut pada sidang berikutnya dan menilai penundaan itu tidak memiliki alasan yang cukup. Sementara itu, Kementerian Pertahanan hanya menyerahkan dua dokumen yang sebelumnya belum diajukan.

Koalisi Rancapinang untuk Keadilan kembali mendesak majelis hakim agar segera melakukan pemeriksaan setempat di lokasi sengketa. Namun, majelis hakim meminta seluruh pihak terlebih dahulu menuntaskan proses pembuktian surat sebelum turun langsung ke lapangan. Majelis menilai pemeriksaan setempat harus berjalan efektif mengingat luas lahan yang disengketakan sangat besar, sehingga perlu kejelasan titik koordinat dan batas-batas objek sengketa.

Majelis akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda lanjutan penyerahan dan pemeriksaan bukti surat. Koalisi Rancapinang untuk Keadilan juga mengajak masyarakat, mahasiswa, dan kelompok sipil untuk terus mengawal jalannya persidangan.

Kepala Desa Rancapinang, Revan Reynaldi, berharap seluruh pihak menempuh jalur hukum secara adil dan bermartabat demi menghindari konflik berkepanjangan. “Kami berharap persoalan ini selesai melalui mekanisme hukum yang adil dan bermartabat, sehingga tercipta rasa aman serta hubungan yang harmonis antara masyarakat Desa Rancapinang dan aparat TNI,” ujar Revan. Ia juga meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog agar tidak memicu gesekan di tengah masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.