Media Kampung – Palembang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengabulkan gugatan pembatalan 21 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Margaret Robi, istri dari Robby Hartono atau Ko Afat, terkait lahan sengketa di Simpang Rajawali. Putusan ini dibacakan pada Senin, 22 Juni 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanna Petresia.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Fahmi Raghib, SH, MH, didampingi Roy Lifriandi dan Dio Saidina Oemar, mengonfirmasi bahwa amar putusan mengabulkan seluruh gugatan ahli waris almarhum Saidina Oemar. “Alhamdulillah, kami telah menerima salinan amar hakim yang mengabulkan seluruhnya,” ujar Fahmi. Total 21 SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang sejak 1974 dinyatakan batal.
Fahmi menjelaskan bahwa sengketa ini bukan perkara baru. Almarhum Saidina Oemar sebelumnya telah memenangkan perkara serupa hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) RI dan telah inkrah puluhan tahun lalu. Menurutnya, lahan seluas 3.600 meter persegi itu awalnya dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang pada tahun 1960 dalam situasi darurat negara. Namun, alih-alih dikembalikan setelah satu tahun, sebagian lahan justru dihibahkan ke aparat, dan sisanya diduga diperjualbelikan.
Meski putusan masih di tingkat pertama, Fahmi mengaku siap menghadapi banding yang kemungkinan diajukan pihak tergugat. “Kami yakin pihak tergugat akan mengajukan banding, dan tentu kami sangat siap menjawab di banding,” tegasnya. Ia juga akan berkoordinasi dengan pengadilan terkait aktivitas konstruksi di atas objek sengketa, dengan harapan dapat dihentikan sementara.
Dio Saidina Oemar, selaku anak penggugat, mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini. “Saat ini kami sedikit merasa lega, permohonan kami seluruhnya dikabulkan,” ucapnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan