Media Kampung – Proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang merupakan lokasi eks Hotel Sultan, berlangsung ricuh pada Kamis, 18 Juni 2026. Kericuhan terjadi saat petugas gabungan berusaha memasuki hotel, sementara massa yang menolak eksekusi melempar batu dan mendorong aparat. Sebanyak 3.161 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Damkar dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang memenangkan negara dalam sengketa lahan jangka panjang melawan PT Indobuildco, pengelola lama milik Pontjo Sutowo. Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset negara yang dikuasai pihak lain.

Kronologi Sengketa Hotel Sultan

Sengketa lahan Hotel Sultan berakar dari status tanah Blok 15 GBK yang merupakan aset negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora. Pada 1973, PT Indobuildco memperoleh dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut dengan jangka waktu 30 tahun. HGB tersebut berakhir pada 2002-2003, lalu diperpanjang 20 tahun hingga Maret-April 2023.

Setelah HGB berakhir, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengupayakan pengembalian aset melalui jalur hukum. Pada 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan tersebut, dan mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan hotel. Putusan ini kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.

Kericuhan Saat Eksekusi

Eksekusi pengosongan diwarnai bentrokan antara petugas dan massa yang menolak. Sebanyak 69 orang diamankan karena menghalangi proses eksekusi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa mereka bukan karyawan hotel, melainkan massa yang dimobilisasi. Akibat bentrokan, 29 petugas terluka, terdiri dari 26 Polri, 1 TNI, dan 2 warga sipil.

Nasib Karyawan dan Tamu Hotel

Pemerintah melalui Wamensesneg Juri Ardiantoro memastikan tidak akan menelantarkan karyawan eks Hotel Sultan. PPKGBK diminta mendata dan memperhatikan nasib mereka, serta merangkul pekerja untuk melanjutkan aktivitas di kawasan GBK. Sementara itu, untuk tamu yang sudah memesan kamar, pihak pengelola menyediakan posko dan Crisis Center. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa kompensasi tidak diberikan, namun tamu dapat dipindahkan ke hotel lain di kawasan Senayan.

Respons PT Indobuildco

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyesalkan langkah pemerintah yang dinilai tidak membuka ruang dialog. Ia menyebut pengambilalihan aset sebagai tindakan sewenang-wenang karena bangunan hotel dibangun dengan modal sendiri, bukan melalui skema kerja sama bangun serah. Hamdan juga mengkritik bahwa langkah ini dapat merusak iklim investasi di Indonesia.

Dampak dan Perkembangan Terakhir

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap karyawan Hotel Sultan tetap mendapat perhatian setelah pengelolaan beralih ke Kemensetneg. Hingga saat ini, proses eksekusi telah selesai dilakukan, dan pemerintah fokus pada inventarisasi aset serta penanganan dampak sosial. Sengketa Hotel Sultan menjadi salah satu konflik aset negara paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir, yang akhirnya berujung pada pengembalian lahan ke tangan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.