Media Kampung, Palembang – MN (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terpergok mencuri dua kusen aluminium di Pasar Ikan, Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Korban, Edwin Effendi, menyerahkan MN beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang pada Senin pagi, 3 Agustus 2026.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada dini hari pukul 02.30 WIB di lokasi yang sama. Edwin Effendi, yang merupakan Kepala Dinas Perikanan, mendapat laporan dari bawahannya bahwa MN telah diamankan saat melakukan pembongkaran dan pencurian kusen aluminium di tempat kerjanya.

Baca juga:

Setelah menerima laporan, korban langsung mendatangi lokasi kejadian dan bersama saksi menyerahkan MN serta barang bukti berupa dua buah kusen aluminium ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta. Kanit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Fadli, membenarkan penyerahan pelaku dan barang bukti tersebut. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Baca juga:

Peristiwa ini menambah catatan kasus pencurian di wilayah Palembang dan menegaskan komitmen kepolisian setempat dalam menindak pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.