Media Kampung, PT HD Arjuna akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan yang terjadi di area Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Jakarta Selatan. Melalui keterangan tertulis, Legal Manager PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 2,4 hektare yang dipersoalkan adalah milik perusahaan dan diperoleh secara sah.
Helmi menjelaskan, lahan tersebut diperoleh PT HD Arjuna dari transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008. Kepemilikan perusahaan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Status tersebut juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya klaim kepemilikan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris atas lahan tersebut. Helmi menyebut, klaim yang didasarkan pada Girik C 351 tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan. Menurutnya, dokumen itu hanya ditemukan dalam buku kecil dengan kejanggalan pencatatan, yakni menggunakan tinta merah yang berbeda dengan girik lain yang menggunakan tinta hitam. Fakta ini, kata Helmi, telah menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam persidangan.
Klaim kepemilikan tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum di pengadilan. Dalam perkara itu, kuasa hukum ahli waris dan mantan Lurah Kedoya Selatan telah ditetapkan sebagai terdakwa. “H. Sulardi selaku kuasa ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa,” sambung Helmi.
Menanggapi insiden kericuhan yang terjadi di area Club de Arjuna belum lama ini, PT HD Arjuna telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Perusahaan juga membantah tuduhan melakukan teror, intimidasi, atau perbuatan melanggar hukum lainnya.
“Perusahaan maupun pengelola Club de Arjuna tidak pernah melakukan tindakan teror, intimidasi, ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum. Dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil, perusahaan senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Helmi.





















Tinggalkan Balasan