Media Kampung – Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menyerahkan dokumen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010 serta iuran pembangunan daerah dalam sidang lanjutan sengketa lahan dengan TNI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (3/6/2026). Bukti tersebut dinilai memperkuat klaim penguasaan lahan yang telah berlangsung turun-temurun.
Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mengatakan sidang ini merupakan agenda pembuktian pertama secara langsung setelah lebih dari dua bulan menggunakan sistem e-court. Menurut Rohim, dokumen itu menunjukkan masyarakat secara terus-menerus membayar kewajiban atas tanah yang mereka tempati dan kelola.
Rohim menegaskan perkara ini tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang telah menempati kawasan itu selama beberapa generasi. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek sosial dan historis dalam memeriksa perkara tersebut.
Sengketa bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan. Warga menilai penerbitan sertifikat itu mengabaikan keberadaan masyarakat yang sejak lama menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Rohim mengungkapkan warga telah menyampaikan keberatan atas klaim lahan negara sejak 1997, bahkan mengadukan persoalan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Dari tahun 1997 masyarakat sudah mengajukan keberatan dan menolak tanahnya diambil,” ujarnya.
Selain menggugat sertifikat, warga menyoroti pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di kawasan tersebut. Rohim menyebut pembukaan lahan untuk proyek itu mengurangi sumber penghidupan warga, terutama kebun kelapa yang menjadi penopang ekonomi masyarakat. “Ketika sumber penghidupan hilang, banyak warga yang akhirnya harus mencari pekerjaan ke luar daerah,” tuturnya.
Salah seorang warga, Tajudin, mengatakan tanah yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang dikelola secara turun-temurun untuk pertanian dan perkebunan. “Dari nenek moyang sampai sekarang tanah itu produktif untuk kelapa, sawah, dan kebutuhan hidup masyarakat,” ungkapnya. Ia mengaku pembangunan batalyon telah membuka sebagian lahan yang sebelumnya dikelola warga, sehingga sejumlah warga kehilangan mata pencaharian dan memilih merantau.
Tajudin menyebut warga telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, daerah, pusat, Komnas HAM, hingga Istana Kepresidenan, namun belum memperoleh penyelesaian memuaskan. “Kami tidak menolak pembangunan batalyon, tetapi meminta hak masyarakat diselesaikan,” tegasnya.
Konflik agraria antara warga Rancapinang dan TNI telah berlangsung bertahun-tahun. Luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 367 hektare. Warga mendesak pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut. Di sisi lain, TNI menyatakan kawasan itu merupakan aset negara untuk kepentingan pertahanan. Hingga kini, sengketa kepemilikan lahan masih bergulir di PTUN Serang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan