Media Kampung – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang kembali menjadi sorotan setelah spanduk penyegelan dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan, Kamis (4/6/2026). Aksi ini membuka kembali polemik sengketa lahan yang telah lama membayangi keberadaan kantor tersebut. Meski spanduk besar terpasang di pagar dan bagian depan gedung, aktivitas pelayanan di lingkungan Dindikbud tetap berjalan normal.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa penyegelan tersebut tidak ditujukan kepada institusinya. Menurutnya, sengketa yang terjadi merupakan persoalan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dengan Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) yang sebelumnya memenangkan perkara di pengadilan. “Pihak yang mengklaim memiliki alat bukti sejarah tanah melakukan penyegelan. Tapi itu berhadapan dengan Puskud, bukan dengan Dindikbud,” ujar Ahmad Nuri.
Ia mengakui bahwa lahan yang saat ini ditempati Dindikbud Kota Serang telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan pemerintah dinyatakan kalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Konsekuensinya, Pemerintah Kota Serang harus mengosongkan aset tersebut. Namun, melalui komunikasi lanjutan, instansi tersebut masih diberikan kesempatan menempati gedung hingga Agustus 2026. Kelonggaran waktu ini diberikan karena kantor Dindikbud masih menjadi pusat pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kota Serang. “Awalnya per 1 Januari harus keluar, tapi karena ini pelayanan pendidikan, diberikan waktu sampai Agustus,” jelasnya.
Di tengah munculnya kembali sengketa ini, Dindikbud Kota Serang telah menyiapkan kantor pengganti di kawasan Ciracas. Gedung baru itu saat ini masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan mulai digunakan pada akhir Juli atau awal Agustus mendatang. “Insyaallah akhir Juli atau awal Agustus kami pindah ke kantor baru di Ciracas, dekat area pom bensin. Gedungnya sedang dibangun,” kata Ahmad Nuri.
Penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris dinilai menjadi penanda bahwa sengketa lahan tersebut belum sepenuhnya mereda. Meskipun secara hukum pemerintah telah menerima putusan pengadilan dan bersiap meninggalkan lokasi, klaim dari pihak lain masih terus bermunculan. Ahmad menegaskan bahwa Dindikbud tidak lagi memiliki kepentingan hukum atas lahan tersebut dan fokus memastikan proses relokasi berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik. “Secara hukum kami sudah tidak ada hubungan dengan tanah ini. Kalau ada pihak ahli waris yang merasa punya bukti lain dan ingin menempuh proses hukum, silakan,” tegasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




