Media Kampung, Jakarta – Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta yang diajukan oleh Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap tidak logis. Tuntutan tersebut diajukan terkait upaya paksa penangkapan Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sidang praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa tuntutan ganti kerugian baik material maupun immaterial tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan bersifat subjektif.

Baca juga:

Penjelasan Polda Metro Jaya

Abrianto menjelaskan bahwa kerugian material yang diajukan Roy Suryo tidak logis karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski Roy dan kuasa hukumnya melampirkan bukti pengeluaran berupa kuitansi dan bukti pembayaran, hal tersebut tidak otomatis membuktikan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kerugian immaterial yang berkaitan dengan aspek psikologis, paparan media, dan kehilangan pendapatan dari kanal podcast juga dianggap tidak dapat dibuktikan secara objektif. Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan.

Proses Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, membantah bahwa pengajuan praperadilan ketiga ini merupakan upaya untuk mengulur waktu. Menurutnya, langkah ini dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang membolehkan pengajuan praperadilan selama objek perkara berbeda dan tidak mengandung ne bis in idem.

Baca juga:

Gafur menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim pada praperadilan pertama yang menyatakan perlunya permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi diajukan secara terpisah. Dengan demikian, permohonan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan strategi mengulur waktu.

Konteks Kasus

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dianggap Roy sebagai tindakan yang tidak sah sehingga ia menggugat ganti rugi atas kerugian material dan immaterial yang dialaminya.

Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang bergulir dan menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu hukum yang penting.

Baca juga:

Sidang lanjutan akan diadakan untuk mendengarkan replik dari pihak Roy Suryo. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunda sidang hingga pukul dua siang pada hari yang sama, dengan kemungkinan tempat sidang dipindahkan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau karena berimplikasi pada penegakan hukum dan perlindungan hak individu dalam proses penyidikan dan penegakan hukum di Indonesia.