Media Kampung – Jakarta, 19 Juni 2026 – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana negara memenangkan sengketa lahan melawan PT Indobuildco selaku pengelola sebelumnya.

Dalam proses eksekusi, petugas inventaris mencatat barang-barang yang berada di dalam kamar hotel secara tertib dan sesuai prosedur. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi dan keamanan, sebagaimana ditegaskan oleh PPKGBK. Eksekusi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban aset negara yang berada di bawah pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno.

Berdasarkan putusan pengadilan, hak pengelolaan lahan Blok 15 dinyatakan berada di bawah kewenangan negara melalui PPKGBK. Oleh karena itu, pengosongan area dilakukan guna memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan dan kepentingan publik. Ke depan, kawasan Blok 15 GBK direncanakan untuk mendukung pengembangan kawasan Gelora Bung Karno sebagai pusat olahraga, kegiatan publik, dan ruang terbuka yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Eksekusi ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara di kawasan strategis Senayan. Dengan selesainya proses pengosongan, PPKGBK akan segera menyusun rencana pemanfaatan lahan yang sejalan dengan visi GBK sebagai ikon olahraga dan ruang publik nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.