Media Kampung – Polisi Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen ASN Gresik yang menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, di sebuah rumah kontrakan Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah tersangka melarikan diri dari Gresik.

Modus operandi pelaku melibatkan penawaran palsu kepada calon ASN, menjanjikan proses seleksi yang cepat dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tanpa melalui prosedur resmi.

Menurut penyelidikan, total empat belas korban terjangkit, sebagian besar berasal dari wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang berharap memperoleh pekerjaan di pemerintahan daerah.

Para korban diminta membayar uang muka dengan nilai bervariasi antara tujuh puluh juta hingga tiga ratus lima puluh juta rupiah per orang, sebagai syarat pengurusan SK palsu.

Dengan tarif tersebut, total keuntungan yang diperkirakan diperoleh pelaku mencapai sekitar satu setengah miliar rupiah dalam waktu kurang dari dua bulan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan (empat tahun penjara) dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat (delapan tahun penjara), sehingga total ancaman hukuman mencapai dua belas tahun penjara.

“Kami menindak tegas pelaku penipuan rekrutmen ASN karena merugikan masyarakat dan mengganggu integritas birokrasi,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lanjutan, dan saat ini berada di tahanan sementara menunggu proses penyidikan.

Identitas tersangka diketahui dengan inisial AN, berusia empat puluh enam tahun, warga Kecamatan Cerme yang sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal serius.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa pelaku menggunakan dokumen buatan sendiri, termasuk SK pengangkatan PPPK dan PNS, untuk menipu para korban.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik berperan penting dalam memverifikasi keabsahan dokumen dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.

Laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 memuat dugaan pemalsuan, sementara laporan nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 mencatat indikasi penipuan.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone yang dipakai untuk menghubungi korban serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka, yang menjadi sumber aliran dana.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi potensi korban tambahan serta pihak yang mungkin membantu pelaku dalam proses pemalsuan dokumen.

Dalam upaya pencegahan, Kapolres mengimbau masyarakat agar hanya mengajukan lamaran melalui jalur resmi pemerintah, serta melaporkan indikasi penipuan melalui layanan 110 atau kanal Lapor Kapolres Gresik.

Kasus ini mencerminkan tren peningkatan penipuan rekrutmen ASN di tingkat regional, di mana pelaku memanfaatkan kelangkaan lowongan pekerjaan publik untuk memperoleh keuntungan finansial.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang memperketat verifikasi dokumen digital dan meningkatkan koordinasi antar lembaga untuk mencegah praktik serupa.

Saat ini, tersangka tetap berada di Polres Gresik dalam proses penyidikan, sementara proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai prosedur peradilan.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa dan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap tawaran pekerjaan yang tidak transparan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.