Media Kampung – Penipuan yang memanfaatkan mesin ATM bitcoin atau ATM kripto di Amerika Serikat menyebabkan kerugian mencapai US$ 333 juta atau sekitar Rp 5,9 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini mendorong dua anggota Kongres AS, Sean Casten dan María Elvira Salazar, untuk memperkenalkan rancangan undang-undang bipartisan bernama Stop Crypto ATM Scams Act yang bertujuan memperketat pengawasan terhadap operator ATM kripto.
Rancangan aturan federal ini tidak melarang total ATM kripto, melainkan mewajibkan operator menerapkan program anti pencucian uang, verifikasi identitas pengguna, pembatasan transaksi, transparansi informasi, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pengguna baru akan dibatasi transaksi maksimal US$ 2.000 per hari dan total US$ 10.000 selama 14 hari pertama.
Modus penipuan yang umum terjadi adalah pelaku menyamar sebagai pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, pegawai bank, atau petugas dukungan teknis. Korban kemudian diarahkan untuk menyetorkan uang tunai ke ATM kripto dengan dalih tertentu. Karena transaksi aset kripto sulit dibatalkan, banyak korban kehilangan dana secara permanen.
Di New Jersey, sebuah RUU yang melarang ATM kripto telah disetujui oleh Komite Perdagangan Senat dan kini menunggu pemungutan suara di Senat penuh. Negara bagian tersebut mencatat 369 kasus penipuan ATM kripto pada 2025 dengan total kerugian US$ 18 juta. Lansia menjadi kelompok paling rentan, dengan warga di atas 50 tahun melaporkan lebih dari setengah dari total 13.500 pengaduan ke FBI pada 2025, dengan kerugian nasional mencapai US$ 388 juta.
Di Ohio, seorang pegawai toko berhasil menggagalkan upaya penipuan terhadap seorang wanita lanjut usia yang hendak menyetor US$ 25.000 ke ATM kripto. Wanita tersebut sebelumnya telah menyetor lebih dari US$ 7.000 di lokasi lain setelah menerima pesan teks palsu dari pihak yang mengaku sebagai Apple dan FBI.
Sementara itu, perusahaan Strategy (MSTR) justru terus menambah kepemilikan bitcoin. Pada pekan kedua Juni 2026, Strategy membeli 1.587 bitcoin senilai US$ 100 juta, sehingga total kepemilikan mencapai 846.842 BTC atau lebih dari 4% dari total pasokan bitcoin yang dibatasi 21 juta koin. Pembelian ini dilakukan di tengah kerugian kertas sekitar US$ 8 miliar karena harga beli rata-rata US$ 75.656 per koin, sementara harga pasar saat ini sekitar US$ 66.000.
Di sisi lain, opini dari John Rapley di The Globe and Mail menyebutkan bahwa bitcoin kehilangan raison d’être setelah era uang mudah berakhir. Menurutnya, bitcoin diciptakan untuk mengeksploitasi kebijakan bank sentral yang longgar, dan ketika era itu berakhir, harga bitcoin akan jatuh kembali.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan