Media Kampung – Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga bom molotov saat demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6). Kini ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ANH diamankan di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan menemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang ujungnya dilengkapi sumbu pembakar di dalam tas ranselnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif, status ANH dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Polisi masih mendalami motif ANH membawa bom molotov, termasuk asal-usul pembuatan botol bersumbu itu dan kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain. Dari pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke lokasi setelah melihat flyer ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial.

Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan tersangka. Hingga kini R masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami perannya dalam peristiwa tersebut.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel sesuai prosedur pidana yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak membawa benda berbahaya yang dapat memicu kerusuhan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.