Media Kampung, Muratara – Polisi Resor Musi Rawas Utara (Muratara) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya. Peristiwa tragis yang terjadi beberapa bulan lalu tersebut menyebabkan 19 orang meninggal dunia.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah SH, pemilik perusahaan truk tangki BBM, dan Direktur PT ALS. Penetapan ini merupakan bagian dari peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menyatakan telah memeriksa sekitar 50 saksi dari berbagai unsur dalam rangka mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh. Saksi yang diperiksa mencakup masyarakat sekitar lokasi kejadian, saksi ahli, pengemudi, serta jajaran manajemen PT ALS di Medan dan perusahaan truk tangki BBM. Pemeriksaan ini dilakukan mulai dari keberangkatan truk hingga proses manajemen di kedua perusahaan terkait.
Penanganan Tersangka dan Proses Hukum
Polisi berencana segera melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Mengingat keduanya berdomisili di luar Provinsi Sumatera Selatan, pendekatan persuasif akan diutamakan dalam proses pemanggilan. Seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka akan didokumentasikan dalam bentuk rekaman video untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Konteks dan Dampak Kecelakaan
Kecelakaan maut yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki BBM ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa mencapai 19 orang. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terkait aspek keselamatan dan izin operasional Bus ALS, yang sebelumnya diduga tidak memiliki izin resmi sejak 2020.
Penanganan kasus ini menjadi penting sebagai upaya menegakkan hukum dan mencegah kejadian serupa di masa depan, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang terdampak tragedi tersebut.















Tinggalkan Balasan