Media Kampung – Membawa iPhone 18 Pro atau iPhone Duo dari luar negeri ke Indonesia memerlukan perhitungan matang terkait pajak dan proses registrasi IMEI agar perangkat bisa digunakan secara legal. Selain harga perangkat, konsumen harus memperhitungkan bea masuk dan pajak impor yang dikenakan oleh Bea Cukai sesuai nilai pabean.
Besaran Pajak dan Bea Masuk iPhone 18 Pro dan iPhone Duo
Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi hingga USD 500 per orang per kedatangan. Jika nilai barang melebihi batas ini, selisih nilai tersebut dikenai bea masuk dan pajak impor berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS.
Berikut adalah simulasi pungutan untuk beberapa model iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo berdasarkan harga di Amerika Serikat:
- iPhone 18 Pro 1 TB: Harga USD 1.799, setelah pembebasan USD 500, nilai pabean sekitar Rp22,73 juta. Total bea masuk dan PPN sekitar Rp5,02 juta.
- iPhone 18 Pro Max 1 TB: Harga USD 1.899, nilai pabean setelah pembebasan Rp24,48 juta. Total pajak sekitar Rp5,41 juta.
- iPhone Duo 1 TB: Harga USD 2.599, nilai pabean setelah pembebasan Rp36,73 juta. Total pungutan mencapai Rp8,1 juta.
Estimasi pungutan ini juga berlaku untuk kapasitas penyimpanan lain dengan penyesuaian harga sesuai model dan kapasitas.
Cara Registrasi IMEI iPhone dari Luar Negeri
Untuk dapat menggunakan iPhone yang dibeli dari luar negeri di jaringan seluler Indonesia, registrasi IMEI perangkat ke Bea Cukai wajib dilakukan. Proses registrasi dapat dilakukan saat kedatangan di bandara melalui sistem All Indonesia, formulir elektronik Bea Cukai, atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- QR Code hasil pengisian formulir
- Paspor
- Boarding pass
- Invoice pembelian (jika ada)
- Perangkat iPhone yang akan didaftarkan
Jika nilai perangkat setelah penilaian Bea Cukai di bawah USD 500, registrasi dapat dilakukan tanpa pungutan. Namun jika melebihi, pembeli wajib membayar bea masuk dan pajak impor. Penting untuk melakukan pendaftaran saat masih berada di kawasan pabean agar mendapatkan fasilitas pembebasan USD 500. Jika terlambat, registrasi masih bisa dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan, namun tanpa pembebasan tersebut.
Informasi Penting Tambahan
- Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya apapun.
- Besaran pungutan bisa berbeda tergantung nilai pabean dan ketentuan saat perangkat didaftarkan.
- Konsumen disarankan memperhitungkan seluruh biaya tambahan sebelum membeli iPhone dari luar negeri agar tidak mengalami kendala saat membawa perangkat ke Indonesia.
Dengan memahami besaran pajak dan prosedur registrasi IMEI, pembeli dapat merencanakan anggaran dan proses penggunaan iPhone luar negeri secara legal dan lancar di Indonesia.















Tinggalkan Balasan