Media Kampung – Polisi Gresik berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan rekrutmen ASN yang menipu 14 orang dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

Pelaku bernama Antoni, 46 tahun, warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Setelah diamankan, Antoni langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lanjutan, sebagaimana disampaikan Kapolres AKBP Ramadhan Nasution pada konferensi pers Senin (27/4).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui menipu setidaknya 14 korban dengan menjanjikan penerimaan sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Modus operandi yang dipakai melibatkan pembuatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu untuk meyakinkan para korban.

Korban diminta membayar uang muka mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang, sehingga total penerimaan tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Polisi menjerat Antoni dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan (pidana empat tahun penjara) serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat (pidana delapan tahun penjara).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone yang dipakai untuk koordinasi penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Laporan polisi terkait kasus ini pertama kali masuk pada 10 April 2026 dengan nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik, diikuti laporan kedua pada 13 April 2026.

Investigasi mengungkap bahwa pada 6 April 2026, sembilan orang datang ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik dengan membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS.

Setelah diverifikasi, dokumen tersebut dianggap tidak sah dan berbeda dengan berkas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Pihak BKPSDM kemudian melaporkan dugaan pemalsuan kepada Polres Gresik, memicu penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penipuan, tetapi juga terlibat dalam pemalsuan dokumen resmi, yang keduanya merupakan pelanggaran serius dalam penegakan hukum.

Kapolres Ramadhan Nasution menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan korban tambahan atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan ASN, baik melalui portal resmi pemerintah maupun instansi terkait.

Masyarakat diingatkan untuk tidak tergiur iming-iming kerja cepat dan ilegal, serta melaporkan segala indikasi penipuan ke layanan 110 atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama (0811‑8800‑2006).

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana modus penipuan rekrutmen ASN dapat merugikan banyak orang dan mengancam integritas lembaga pemerintahan.

Polisi berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku serupa serta meningkatkan kewaspadaan publik terhadap penipuan rekrutmen.

Saat ini Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Gresik menunggu proses hukum selanjutnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.