Media Kampung – Mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura berinisial SF langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) begitu tiba di Indonesia setelah menunaikan ibadah haji. SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
Penahanan SF dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, SF telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 bersama dua orang lainnya, yaitu KS (mantan pimpinan cabang periode 2021-2022) dan FS (penerima dana KUR). Saat penetapan tersangka, SF tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 41 saksi dalam perkara ini. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa KS dan SF selaku pimpinan cabang diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, seperti analis kredit dan account officer, untuk memanipulasi kelayakan usaha debitur milik FS pada periode 2020-2023.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha rakyat, namun diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan proyek tertentu yang tidak sesuai ketentuan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ditahannya SF, total sudah tiga tersangka yang mendekam di tahanan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan