Media Kampung, OKU Timur — Tri Susilo, suami dari seorang pasien yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di ruang ICU RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, akhirnya angkat bicara. Ia membantah dugaan bahwa pengakuan istrinya dipengaruhi efek obat, dan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Istri saya adalah korban. Sebagai suami saya tentu tidak terima kalau istri saya dilecehkan. Harapan saya hanya satu, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Kami ingin keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Tri kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Tri menjelaskan bahwa istrinya memiliki riwayat penyakit jantung yang diketahui sejak tiga tahun lalu saat mengandung anak pertama. Saat itu, ia mengalami sesak napas di awal kehamilan. Setelah diperiksa di sebuah rumah sakit di Depok, dokter menemukan kebocoran pada katup jantung dan merujuknya ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta. Setelah melahirkan dengan selamat dan kondisi membaik, pasangan tersebut memutuskan pulang ke Sumatera.

Menanggapi spekulasi bahwa pengakuan korban dipengaruhi obat, Tri menegaskan bahwa istrinya tidak menjalani operasi dan hanya mendapat obat penenang saat mengalami kejang. “Tidak ada operasi. Istri saya hanya diberi obat penenang karena kejang. Jadi tidak benar kalau pengakuannya karena efek obat,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan korban beredar luas di media sosial. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Tri berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku segera ditangkap.